iklan

BERITA HEBOH....!!!! JOKOWI secepatnya COPOT AHOK untuk menghindari PEMAKZULAN dirinya, silakan dibagikan dan viralkan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
BERITA HEBOH....!!!! JOKOWI secepatnya COPOT AHOK untuk menghindari PEMAKZULAN dirinya, silakan dibagikan dan viralkan

Sudah enam hari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ternyata, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan surat peng-aktifan kembali Ahok. Padahal, secara hukum Ahok seharusnya sudah nonaktif.  Sementara itu tersiar kabar bahwa Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat segera menonaktifkan mantan Bupati Belitung Timur itu.

Pemberhentian Ahok oleh Presiden Jokowi ramai dibicarakan di media sosial. Meski informasi ini belum terkonfirmasikan ke pihak Istana, namun  sejumlah pengamat meyakini Presiden akan mendengarkan masukan dari para pakar hukum tata negara, dan wakil rakyat  yang menyebut, kembali aktifnya Ahok telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya yakin Presiden menerima masukan dari para pakar dan wakil rakyat itu, karena setahu saya Presiden taat untuk menjalankan UU,” kata pengamat politik Zulfikar Ahmad kepada Harian Terbit, Jumat (17/2/2017).

Apalagi, kata Zulfikar, saat ini gelombang protes sejumlah kalangan terkait kembali aktifnya terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, terus dilancarkan. “Saya yakin Presiden tidak mau ambil resiko, sehingga beliau akan memberhentikan Ahok,” paparnya.

Keppres

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga mengaku, berdasarkan informasi dari ring 1, Presiden akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ahok. "Informasi yang saya peroleh Ahok akan diberhentikan,” kata Rico seperti dilansir Rmoljakarta.com, Jumat (17/2).

Rico menuturkan, kembali aktifnya Ahok telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai UU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus segera menonaktifkan Ahok lagi terkait status terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang kasusnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok diketahui didakwa dengan dua pasal yang bersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki maksimal hukuman 5 tahun.

Masalah Etika

Secara terpisah Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengemukakan, secara hukum Ahok harus nonaktif. Karena UU mengatur semikian. “Sebenarnya kalau Ahok punya etika, secara etis dia berhenti," ujar Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

Menurutnya, hukum terlihat tidak adil ketika ada kepala daerah yang bertatus terdakwa dibiarkan dan malah diberikan fasilitas negara. "Dia itu pakai mobil dari negara, ajudan negara, staf dari negara. Itu tidak fair bagi satu kompetisi dan dalam hukum dan tidak baik bagi dia juga karena dia dalam status sebaga terdakwa," kata Fahri.

Seharusnya sebagai terdakwa Ahok harus melepas jabatan gubernur DKI Jakarta. Pasalnya dia memegang jabatan strategis dan pejabat negara.

"DPRD juga sudah boikot, DPR ada angket. Seharusnya dia sadari sebagai suatu persoalan etika di tingkat dia. Etikanya mana?" demikian Fahri mempertanyakan.
Jaksa Agung
Sementara itu Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan keputusan soal status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama, tidak bergantung pada tuntutan jaksa.

"Jadi, kalau Mendagri mengatakan nanti tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa," ucapnya di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

Menurut Prasetyo, soal status Ahok tidak menunggu tuntutan jaksa, tapi menanti putusan hakim perkara penistaan agama. "Putusan hakim yang benar," ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, jika jaksa menuntut Ahok selama 5 tahun penjara, itu belum memberikan kepastian hukum. Selain itu, tutur dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum tentu memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Misalnya, jaksa menuntut menggunakan Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan," ucapnya.

(Sammy/Akbar)sumber:hanter.com
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90