ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
M Fansyah (26 tahun) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang yang direhab di Yayasan Rehabilitasi Kasih Anugrah sejak 6 bulan lalu, mengungkapkan apa yang dirasakannya selama direhab.
“Kami dibalsem matanya, disuruh hapal Al-Kitab, udah gitu kalau orang itu memukuli pasien yang lain kalau saya melihat, saya dipukul dan kalau memperkenalkan diri kalau mengucapkan Asalamualaikum tidak bolah harus bilang ‘haleluya’, ‘puji Tuhan’, ‘salom’,” ungkapnya pada Kamis (29/12) sebagaimana dikutip Metro Langkat Binjai.
Fansyah juga mengungkapkan kepada wartawan bahwa sebenarnya hatinya tidak terima diperlukan seperti itu.
“Tetapi kalau orang tua saya datang (dan) saya ceritakan kepada orang tua saya, setelah orang tua saya pulang saya dipukuli (lagi),” bebernya.
“Hati saya menangis banyak disana yang tersiksa, yang gangguan jiwa disuruh kerja angkat pasir, angkat tanah kalau gak mau dipukul. Kayak binatanglah pokoknya,” tambahnya.
Akmal (15 tahun), yang baru 2 minggu direhab di yayasan yang sama, juga mengungkapkan soal perbuatan biadab pihak pengelola yayasan milik Nashoro itu.
“Tak ubahnya kayak binatang kami diperlakukan, ada yang di balsem matanya, kakinya ditusuk pakai besi, dan kami harus mengikuti peribadatan orang itu, kalau gak mau ngikuti dipukuli pakai sapu rotan,” bebernya.
Akmal juga mengatakan bahwa dia senang bisa bebas dari tempat rehabilitasi itu, karena menurutnya di sana lebih sengsara dari pada di penjara.
Orang tua Akmal pun sangat menyayangkan kejadian ini.
“Kami aja tak pernah memukuli anak kami, maksud kami memasukkan anak kami ke tempat rehabilitasi agar dapat pembinaan malah sebaliknya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan terkait penyiksaan yang dilakukan yayasan tersebut, Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu SIk M.Si berkata “setelah kami ke panti rehab kemarin, kami menangkap 4 orang dan minta keterangan dari mereka. Pengembangan dari 4 orang tersebut, kami langsung melakukan penangkapan kepada pemilik panti rehabilitasi dan mereka dikenakan pasal 351 dan 170 KUHP ancaman hukuman selama 7 tahun.“
Red : Wijati