ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Hukuman cambuk yang diterapkan terhadap dua orang pemeluk Buddha
di Aceh pada Jum’at, 10 Maret 2017 lalu mengundang kemarahan tokoh Buddha
radikal asal Myanmar, Ashin Wirathu. Biksu yang dikenal kejam sekaligus yang
bertanggungjawab atas pembantaian ribuan muslim Rohingya ini mengecam keras
hukuman cambuk tersebut.
PKI : SIAP-SIAP MELEDAK......!!!! PKI REBORN: PKI Sudah Bangkit Dari Liang Kubur Sejarah Mulai TAHUN 1996. INI Buktinya SILAKAN VIRALKAN
Dia
lalu mengancam akan menyerang Aceh dan nelayan Indonesia yang ketahuan berlayar
di area mereka. “Tidak ada satu pun umat Buddha yang dianiaya kecuali kami akan
membalasnya, ” tegasnya.
Diketahui
sebelumnya, anggota Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan aksi judi sabung
ayam di sebuah kebun warga di Kecamatan Montasik, Aceh Besar, pada 1 Januari
2017 lalu.
Para
pelaku perjudian berusaha kabur, namun polisi berhasil mengejar dan menangkap
tiga pelaku, yaitu MU (35) warga Kuta Baro, Aceh Besar, serta AL (57) dan AM
(60) warga Kuta Alam, Banda Aceh.
Usai
menjalani pemeriksaan lalu dilimpahkan ke jaksa dan disidang di Mahkamah
Syari’ah, mereka bertiga divonis hakim dengan hukuman 10 kali cambuk.
NERAKA ORDE BARU : Boleh Saja Rindu Dengan Zaman Soeharto. Aman, gampang cari makan, dan gampang cari pekerjaan TAPI Berani MENGKRITIK apalagi MENENTANG PEMERINTAH.......INI Akibatnya..........MENOLAK LUPA
Karena
AL dan AM merupakan non muslim, maka diperbolehkan menjalani hukuman secara
hukum nasional yaitu mendekam di penjara. Namun, setelah penyidik memberi
pilihan hukuman, dua orang pemeluk Buddha ini memilih hukuman secara syari’at
Islam yakni hukuman cambuk.
“Mereka
dapat memilih hukuman yang akan dijalani, dan itu ada dalam aturannya,” ujar
JPU Kejari Aceh Besar, Aziz, dilansir dari serambinews.com.
Habib : DIBALIK GARANGNYA HABIB RIZIEQ BERORASI, TERNYATA dia mempunyai sisi kehidupan lain yang di luar dugaan kita. TERNYATA DIA.......
Sehingga,
pada Jum’at (10/03/2017) tiga pelaku perjudian sabung ayam ini menjalani
hukuman cambuk yang sudah dikurangi jumlahnya karena telah ditahan lebih dari
satu bulan. Hukuman cambuk ini dilaksanakan di depan puluhan pejabat lokal dan
ratusan penduduk di Masjid Al Munawarrah, Kota Jantho, Aceh Besar. Sumber :
faktapers.com
(AF)