ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pengadaan bus
transjakarta senilai Rp 1,2 triliun terbukti merugikan negara ratusan miliar
rupiah. Busway yang belum sebulan didatangkan dari Cina berkarat dan rusak
sehingga tidak bisa digunakan. Kejaksaan telah menetapkan dua orang PNS DKI
sebagai tersangka tetapi tidak pernah berusaha menyentuh gubernur dan wakil
gubernur sebagai penguasa anggaran, padahal dugaan keterlibatan keduanya banyak
diapungkan berbagai pihak.
Direktur Investigasi
dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky
Khadafi menilai kasus korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun tidak
mungkin hanya dilakukan pejabat eselon III. Pihak agen tunggal pemegang merek
(ATPM) dan makelar proyek yang sebelumnya mengaku sebagai tim sukses Jokowi
juga harus diperiksa.Bahkan, Uchok menyebut dua tersangka itu sebagai “boneka”
saja.“Bukan mereka yang mendesain korupsi, malah cuma jadi kambing hitam saja.
Kalau Kejagung hanya menetapkan mereka bedua sebagai tersangka, seolah-olah
Kejagung bermain mata dan melepas kasus itu,” kata Uchok.
2). Kasus UPS
Polri memperkirakan
kerugian negara akibat korupsi UPS mencapai Rp 50 miliar rupiah. Bareskrim
Mabes Polri telah menetapkan dua orang pejabat kepala dinas dan satu orang
perusahaan rekanan sebagai tersangka. Rabu (29/07) Ahok telah dipanggil sebagai
saksi dan bukan tidak mungkin akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya
usai pemeriksaan, Ahok mengaku ditanya seputar tanda tangan sekretaris daerah
(sekda) dalam persetujuan pengadaan UPS. Mungkinkah sekda tanda tangan tanpa
sepengetahuan Ahok?
3). Kasus Tanah Sumber
Waras
Terbaru dan merupakan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah kasus korupsi pembelian
tanah milik rumah sakit Sumber Waras oleh Pemda DKI dengan harga jauh di atas
harga pasaran.
Dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun fiskal 2014
tersebut, BPK mensinyalir adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191,33
miliar karena kasus jual-beli tanah yang diproyeksi menjadi lahan Rumah Sakit
Khusus Jantung dan Kanker itu.
Garuda Institute
sebagai salah satu elemen masyarakat pemantau keuangan daerah mengecam keras
provokasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
melalui media terhadap para pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Koordinator
Tim Peneliti Garuda Institute, Roso Daras, bahwa provokasi yang dilakukan Ahok
dinilai memelintir fakta sebenarnya itu juga bertendensi politik, yaitu
mendistraksi informasi dan mengaburkan pokok masalah yang lebih substansial,
yakni akuntabilitas keuangan Pemprov DKI.
Pemprov DKI membeli
tanah tersebut seharga Rp20,75 juta per meter atau Rp755,69 miliar cash. Harga
Rp20,75 juta per meter adalah NJOP tanah bagian depan areal RS Sumber Waras
yang berbatasan dengan Jl. Kyai Tapa. Sementara NJOP tanah bagian belakang
areal RS yang berbatasan dengan Jl. Tomang Utara hanya Rp7,44 juta.
Pemprov DKI membeli
3,64 ha tanah itu Rp755,69 miliar tanpa menawar dan mengecek, sama dengan
penawaran Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Penawaran disampaikan 7 Juli 2014,
dan direspons langsung oleh Gubernur DKI Jakarta pada 8 Juli dengan
mendisposisikannya ke Kepala Bappeda untuk dianggarkan dalam APBD-P DKI 2014.[Mas
Azzam/Citizen Journalism/konfrontasi.com